PRIANGANTIMURNEWS - Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) akan meningkatkan penyelidikan, kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke penyidikan pada awal April 2022.
"Tim penyelidik akan segera menentukan sikap untuk meningkatkan kasus ini ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022,” kata Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat 25 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Prediksi El Salvador Vs Kosta Rika, Pratinjau, H2H, Starting IX: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022
Keputusan Mendag RI Nomor 129 Tahun 2022, 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri.
Minimal dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order, dan faktur pajak.
"Untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022," jelasnya.
Baca Juga: Ini Spek Samsung Galaxy A13 dan A23 yang Dibekali Kamera Resolusi Tinggi