Dampak Kelangkaan Minyak Goreng, Puspenkum Kejagung Turun Tangan

- 25 Maret 2022, 21:04 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Tangkapan layar YouTube.com/Indo Tech.

Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022, 4 Maret 2022, diduga ada beberapa perusahaan.

Memperoleh fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan. Dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan.

"Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO), sebesar 20 persen menjadi 30 persen," tuturnya.

Baca Juga: 8 Pikiran yang Sebaiknya Kamu Lupakan, untuk Hari Lebih Baik

Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Hal ini, menjadi dasar pertimbangan bagi Tim penyelidik untuk menentukan sikap, dan menaikkan penyelidikan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan. ***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x