Tim PPM Universitas Siliwangi Dampingi Proses Sertifikasi Halal Gratis

- 16 Oktober 2022, 10:27 WIB
TIM PPM lakukan pendampingan sertifikasi halal.
TIM PPM lakukan pendampingan sertifikasi halal. /PRITIM PRMN/ EDI MULYANA/

"Hal itu merupakan poin minus bagi UMKM karena mayoritas konsumen di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya beragama Islam."kata, Hj.Lina.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Minggu 16 Oktober 2022,Anda Akan Merasakan Kedamaian dan Santai

Berdasarkan femonema tersebut maka dipandang perlu adanya pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM di kota Tasikmalaya dan Ciamis.

Dengan harapan ada peningkatan pada produk yang dihasilkan oleh UMKM di sekitar Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

"1.2. Permasalahan mitra permasalahan yang dihadapi adalah masih banyak produk makanan UMKM di Tasikmalaya dan Ciamis yang belum memiliki sertifkasi halal."kata, Lina.

Di sisi lain mayoritas penduduk Kota dan Kabupaten Tasikmalaya beragama Islam. Sudah tentu identitas halal pada sebuah produk merupakan sebuah kebutuhan bagi umat Islam dalam menjaga ketaatan kepada ajaran Islam yang memerintahkan agar manusia mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal.

"Masih banyak para pelaku UMKM yang belum memahami bagaimana pengajuan proses sertifikasi halal produk mereka. Selain itu label halal juga dapat meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM itu sendiri."ujarnya.

1.3. Solusi yang ditawarkan melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya agar mereka memahami dan mengetahui bagaimana pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar produk maknanan yang mereka hasilkan memiliki sertifikasi/ label halal.

Memiliki Lebel halal yang sesuai dengan keputusan kepala BPJPH No.40/2022 tentang penetapan label halal dan pasal 37 Undang-undang no.33/2014 tentang jaminan produk halal sehingga bisa menigkatkan daya saing produk UMKM tersebut.

Sertifikasi halal tersebut diberlakukan secara bertahap. Untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal ditetapkan mulai tangal 17 Oktober 2024.

Artinya pada tanggal tersebut semua produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat harus sudah tersertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah