Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD: Silahkan ke Kemenkeu

- 12 Juni 2023, 06:10 WIB
Mahfud MD tanggapi Jusuf Hamka tagih utang pemerintah sebesar Rp800 M. / Instagram @mohmahfudmd
Mahfud MD tanggapi Jusuf Hamka tagih utang pemerintah sebesar Rp800 M. / Instagram @mohmahfudmd /

PRIANGANTIMURNEWS - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar ke pemerintah.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam RI, Minggu 10 Juni 2023.

Baca Juga: Nama Menko Polhumkam Masuk Kandidat Cawapres Dampingi Capres Ganjar, Mahfud MD: Oh, Ada Ya!

Mahfud mengaku bahwa dirinya memang sudah ditugasi oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Dikatakan Mahfud, perintah itu disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.

Mahfud menjelaskan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 tersebut berisikan arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan untuk membayarnya.

Baca Juga: Bos Jalan Tol Jusuf Hamka, Tiap Hari Borong Dagangan UMKM untuk Buka Puasa Bersama Anak Yatim

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.

Mahfud menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x