Legalkah Nikah Siri Nissa Sabyan? Berikut Penjelasannya

- 22 Februari 2021, 23:00 WIB
Ayah Nisa Sabyan bersuara soal pernikahan siri anaknya
Ayah Nisa Sabyan bersuara soal pernikahan siri anaknya /ringtimebali/Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Nissa Sabyan, tengah menjadi sorotan lantaran dituding menjalin hubungan asmara dengan rekan se-band yang juga suami orang, Ayus Sabyan. Hingga kini, Nissa Sabyan belum juga angkat bicara soal isu perselingkuhan yang dituduhkan.

Belum lama ini, sang ayah, Komar, justru buka suara soal isu yang menerpa putrinya itu. Beberapa asumsi mengatakan bahwa mereka sudah menikah secara siri.

Nikah siri sendiri merupakan pernikahan yang dirahasiakan dan dilakukan hanya berdasarkan aturan agama atau adat istiadat. Pernikahan ini biasanya tidak diumumkan pada khalayak umum dan tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri dianggap tidak sah menurut hukum legal yang diakui negara.

Baca Juga: Kondisi Bendungan Manganti Pengendali Banjir di Sungai Citanduy, Pasca Hujan Deras di Jawa Barat

Meski kerap menuai polemik karena akan merugikan perempuan, nikah siri rupanya masih banyak dilakukan sejumlah masyarakat. Lalu apa saja syarat nikah siri bagi laki-laki dan perempuan, tata cara serta hukumnya di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya:

Dalam hukum Islam, pernikahan akan sah jika terpenuhi 5 rukun nikah. Bagian rukun nikah yang dimaksud ialah adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, 2 orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab kabul.

Rukun nikah menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, syarat nikah siri juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai.

Baca Juga: Bupati Sumedang: ASN yang Baru Dilantik Bisa Tingkatkan Kinerja dan Kompetensinya

Syarat nikah siri bagi laki-laki:

- Beragama Islam
- Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
- Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan
- Tidak memiliki 4 orang istri
- Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
- Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x