PRIANGANTIMURNEWS- Serda Aprilia Manganang resmi berganti nama dan jenis kelamin yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat 19 Maret 2021.
Hakim ketua Nova Loura Sasube mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Hal itu dibacakan hakim Nova dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat 19 Maret 2021.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Nova saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring.
Baca Juga: Mengenal Rujak Cingur Ciri Khas dari Jawa Timur
Dalam putusannya hakim menilai bahwa berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan hingga hasil pemeriksaan dokter bahwa menunjukkan bahwa Manganan seorang laki-laki.
Atas dasar itu pula hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Manganang.
Sebelumnya, dalam persidangan tim kuasa hukum Manganang juga mengajukan perubahan nama dari Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
"Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang," kata tim kuasa hukum, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan.