"Masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan resmi jadi tersangka atas kasus penipuan dan pencucian uang berkedok trading binary option, pada 13 Maret 2022.
Baca Juga: TERBARU, 20 Link Download Twibbon Sambut Malam Nisfu Syaban 2022, GRATIS
Seluruh aset kekayaan Doni Salmanan juga telah disita oleh Bareskrim Polri.
Atas kasus tersebut, Doni dinyatakan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Doni Salmanan juga diduga melanggar Pasal tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Maka, dari kasus ini, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.***