Laporan Sandy Purnamasari pada Putra Siregar Dihentikan, Bareskrim : Tidak Cukup Bukti

- 22 Maret 2022, 17:19 WIB
Laporan Sandy Purnamasari pada Putra Siregar Dihentikan Bareskrim Polri
Laporan Sandy Purnamasari pada Putra Siregar Dihentikan Bareskrim Polri /Instagram @putrasiregarr17 @juragan99/

PRIANGANTIMURNEWS - Pelaporan Sandy Purnamasari terhadap pengusaha ternama Putra Siregar terkait kasus penipuan dan merek dagang telah di hentikan oleh Bareskrim Polri.

Hal ini karena pihak pelapor, Sandy Purnamasari tidak memiliki bukti yang kuat untuk melaporkan bos dari PT PS Glow ini.

Seperti yang diketahui, istri Juragan 99 ini telah melayangkan terhadap Putra Siregar sejak 13 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Panik: Portugal Takkan Diperkuat Bek Tengah Utama untuk Kuakifikasi Piala Dunia FIFA 2022

Setelah melakukan gelar perkara pada 16 Maret 2022, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," ujar Gatot, dikutip priangantimurnews.com dari PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.

Gatot melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Filipina vs Malaysia, Prediksi, Berita Tim, Head to Head, Starting XI: Laga Persahabatan Internasional 2022

Adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.

Saat itu istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana alias pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus crazy rich asal Malang itu.

Baca Juga: Biodata Orang Tua Guinandra Jatikusumo, Mertua Putri Tanjung

Kasus dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021 yang berisi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.***

Editor: Rahmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah