Itu sudah dijelaskan, pasal 311 KUHP pidana bahwa kita di batas kebebasan kita kemerdekaan kita dibatasi oleh kebebasan hak orang lain dan kebebasan itu tidak mutlak kita pakai.
Untuk apalagi mencederai hak orang lain, lebih lanjut Rizky mengungkapkan pihaknya berharap proses hukum terhadap Nikita Mirzani tetap terus berlanjut.***