PRIANGANTIMURNEWS - Jika sebelumnya beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dan dikonfirmasi oleh Polres Serang Kota, surat itu tidak benar dan status Nikita kala itu masih menjadi saksi.
Terbaru aktris Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Diberitakan Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian surat penetapan tersangka sudah kita terima sudah dipegang kasi pidsus Kejari Serang, ujar kepala seksi intelijen.
Baca Juga: Kronologi Putra Buya Arrazy Hasim Meninggal Dunia karena Tertembak
Kejari Serang Rezky mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik. Lantaran menurut Rezky pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.
Setelah menurut ini kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap 1 lengkapnya. Menurut penelusuran beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejari Serang.
Adapun surat tersebut dilayangkan oleh Kepala satreskrim Polresta Serang kota David Adi Kusuma kepada kepala Kejari Serang pada tanggal 13 Juni 2022 dalam surat itu tertulis tim penyidik Polresta Serang telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Jun 2022 lalu.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar SPBU Curang, Hasil Kecurangan Mencapai Rp7 Miliar
Diketahui Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik atas postingan instastory di Instagram Nikita Mirzani.***