Atas perbuatan pelaku, aparat langsung melakukan proses terhadap MS.
MS dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorng perempuan dan mencemari kesucian Masjidil Haram.
Atas perbuatannya, MS dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 200 juta oleh Pengadilan Arab Saudi pada 28 Januari 2023.
Pelecehan seksual terhadap perempuan terbukti tidak mengenal tempat dan busana.
Baca Juga: NTB Krisis Air Bersih Prabowo Gali 31 Titik Sumur Bor Untuk Rakyat
Pelaku senantiasa gentayangan mencari korban dalam berbagai kesempatan.***