PRIANGANTIMURNEWS - Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali, Suhendra, telah mendeportasi WNA Australia, pada Kamis 5 Oktober 2023.
"Kami deportasi dan nama yang bersangkutan kami cantumkan dalam daftar penangkalan,"kata Suhendra.
Dikabarkan WNA Australia berinisial BJC itu memegang kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Baca Juga: WNA Asal Amerika yang Bunuh Mertua Akan Dideportasi Setelah Proses Hukum
Kitap dari BJC tersebut diketahui terakhir masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, pada 1 Januari 2020.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Kronologi dan Indetitas WNA yang Bunuh Bapak Mertua di Kota Banjar
Pria asal Australia yang berusia 54 tahun itu divonis penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, selama tiga bulan.