WNA Asal Amerika yang Bunuh Mertua Akan Dideportasi Setelah Proses Hukum

- 29 September 2023, 17:14 WIB
WNA asal Amerika Serikat diciduk polisi karena diduga membunuh mertuanya
WNA asal Amerika Serikat diciduk polisi karena diduga membunuh mertuanya /Tangkapan layar Instagram @infojawabarat/

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pembunuh yang dilakukan WNA asal Amerika Serikat ALW terhadap mertuanya kini sedang ditangani Polres Banjar.

Setelah proses hukum selesai dan tersangka menjalani hukuman akan dideportasi ke negara asalnya Amerika Serikat.

Kakanim yang diwakili PLH Kasi Ijin Tinggal dan status Keimigrasian, Adi Rusiadi Kurniawan mengatakan untuk proses hukum lebih lanjut WNA asal Amerika ALW yang membunuh mertua, pihak Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya memberikan kewenangan kepada Polres Kota Banjar.

Baca Juga: Membunuh Mertua di Banjar, WNA Asal Amerika Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Untuk penanganan kasus WNA asal AS yang diduga telah membunuh bapak mertuanya, ranah pidananya sedang ditangani oleh Polisi,"kataAdi Rusiadi Kurniawan Jumat 30 September 2023.

Untuk dokumen atas nama ALW asal AS setelah kita cek masih berlaku. Berdasarkan data indetitas yang dimiliki ALW:

Nama: ALW, Ttl : Sanfrancisko, 24 Nov 1988, Agama : Islam, Pekerjaan : Karyawan swasta, Kewarganegaraan : Amerika, No Paspor : 530698348, Masa berlaku: 25 Agustus 2025, No Itas : 2C11AK0022-V. 

"Kewenangan kita dari kasus WNA asal AS, setelah proses hukum dan masa pidana yang menjadi ranah Polisi selesai dilakukan, baru kita bisa menindak deportasi cekal atau tangkal merah," ujarnya.

Baca Juga: Kronologi dan Indetitas WNA yang Bunuh Bapak Mertua di Kota Banjar

Alasannya, karena kasus tindak pidana ALW sudah duluan ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Kota Banjar. Jadi untuk pendeportasian kita menunggu proses hukumnya selesai.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x