Adi yang didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian,
Bagus Aditya Suharsono menyebut, dalam kasus ini pihaknya telah turun dan koordinasi langsung dengan Tim Pora dan juga Polres Banjar.
"Adapun sebagai tugas pungsi dan pengawasan untuk WNA, kita terus melakukannya secara insten, terutama melalui Tim Pora yang telah di bentuk baik di masing masing daerah termasuk di Kota Banjar bahkan sampai tingkat Kecamatan,"kata, Adi.
Baca Juga: Keluarga WNA Diduga Perusak Perabot Rumah Milik Mertua di Kota Banjar Enggan Bicara
Namun baiknya yang harus bertanggungjawab terkait keberadaan WNA selama ada di Indonesia adalah si penjamin. Penjamin wajib melaporkan WNA ke Imigrasi setempat. Termasuk keberadaan WNA yang membunuh mertua.
"Dalam artian penjamin, siapa saja yang menjamin keberadaan WNA selama ada di Indonesia, dia lah yang wajib melaporkan baik kepada kami Imigrasi, atau ke Polisi dan pihak terkait lainnya,"kata Adi.
Untuk lebih memastikan, tugas kami berjalan, dari 6 daerah yang ada di Periangan Timur, Kota dan Kab Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar dan Pangandaran telah tercatat ada 515 WNA dari berbagai negara.
"515 ini baru yang tercatat sementara. Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan, siapa saja yang menjamin keberadaan WNA ternasuk masyarakat wajib untuk melapor ke Imigrasi.***