JADWAL SIM Keliling Cimahi Senin 25 Oktober 2021, Simak Jadwal dan Lokasi

25 Oktober 2021, 05:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Cimahi /Polres Cimahi/

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi warga Kota Cimahi yang akan memperpanjang waktu masa berlaku SIM A dan SIM C, tak repot-repot harus datang ke Polres Cimahi, namun cukup nunggu mobol yang kelilinga saja.

Setiap hari, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi menyediakan mobil SIM Keliling dengan Jadwal dan Lokasi yang telah ditentukan.

Namun yang perlu diperhatikan, saat memperpanjang SIM Anda tetap harus melakukan protokol kesehatan.

Baca Juga: Simak dan Perhatikan, Ini 4 Ciri-ciri Anda Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta

Saat Anda berada di lokasi SIM Keliling Cimahi, harus selalu mematuhi protokol kesehatan.

Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cimahi terbaru hari ini dan besok, yaitu 7-8 Oktober 2021, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.


1. Senin, 25 Oktober 2021 pukul 08:00 s/d 11:00 di alun-alun Cimahi/depan Gedung DPRD Kota Cimahi

2. Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 08:00 s/d 11:00 di Depan Masjid Agung Lembang-KBB

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker Rp3,5 Juta


Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: MENEGANGKAN, Perebutan Ballon d Or 2021 Makin Ketat, Lionel Messi dan Kylian Mbappe Bersaing

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Adapun mengenai biaya tergantung jenis SIM yang akan diperpanjang.

Baca Juga: Bingung Sudah Daftar BLT BSU, Tapi NIK Tidak Terdaftar, Ini Tujuh Penyebab

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Polres Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler