PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah melalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus akan membantu para karyawan yang terpuruk akibat terdampak pandemi covid 19.
Dalam menyalurkan bantuan tersebut, Kemnaker memberikan bantuan kepada karyawan yang akan akan disesuaikan dengan Upah minimal kota/kabupaten yakn sebesar Rp3,5 juta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah transfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: MENEGANGKAN, Perebutan Ballon d' Or 2021 Makin Ketat, Lionel Messi dan Kylian Mbappe Bersaing
Disampaikan melalui laman resmi Kemenkeu, Kemnaker telah menerima tahap pertama BSU kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.
Berikut ini, 5 Syarat Penting Penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.
BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.
Baca Juga: UPDATE: Prediksi Terbaru dari Humas Pusat Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka