2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.
Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.
Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.
3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Satu-satunya karyawan yang mendapatkan BSU adalah orang-orang dengan upah minimum 3,5 juta atau lebih.
Baca Juga: JADWAL SHOLAT KOTA BANDUNG Senin 25 Oktober 2021, Catat Waktunya
Hal ini disesuaikan dengan UMR di suatu daerah atau tempat, misalnya di karawang, para pekerja diberi upah 4.450.000, maka dibulatkan menjadi 4.500.000.
4. Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
BSU ini akan cair, dengan catatan bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 salah satunya Provinsi DKI Jakarta.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan lain sebagainya.