Syarat dan Cara Mendaftar Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker Rp3,5 Juta

- 24 Oktober 2021, 23:47 WIB
Ilustrasi - Delapan kriteria pekerja yang dapat BSU Rp1 juta serta cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji di situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi - Delapan kriteria pekerja yang dapat BSU Rp1 juta serta cara cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji di situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.

3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Satu-satunya karyawan yang mendapatkan BSU adalah orang-orang dengan upah minimum 3,5 juta atau lebih.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT KOTA BANDUNG Senin 25 Oktober 2021, Catat Waktunya

Hal ini disesuaikan dengan UMR di suatu daerah atau tempat, misalnya di karawang, para pekerja diberi upah 4.450.000, maka dibulatkan menjadi 4.500.000.

4. Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

BSU ini akan cair, dengan catatan bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 salah satunya Provinsi DKI Jakarta.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah