PRIANGANTIMURNEWS - Setelah sebelum menetapkan AB Desk Colection dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar kembali menetapka 6 tersangka.
Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan 6 tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. Dengan ditambah 6 terssangka baru, berarti total tersangka saat ini menjadi 7 orang.
"Sehingga total tersangka yang kami tetapkan ada 7 orang," katanya.
Baca Juga: Ini Bukan Salah Chelsea, Paolo Di Canio Sebut Romelu Lukaku Sebagai Pemain yang Membosankan
Peran 7 orang tersebut berbeda-beda menurut Roland. Mereka ini tiga di antaranya adalah perempuan dan 4 orang lainnya laki-laki.
"Masing-masing inisialnya GT perempuan yang menjadi asisten manajer, AZ perempuan yang jadi HRD, dan EA yang juga perempuan sebagai Leader Tim Desk Collection," ucapnya.
Sementara yang laki-laki adalah RS dari HRD, MZ sebagai IT support, EM sebagai Leader Tim Desk Collection. Termasuk AB yang telah ditetapkan sebagai tersangka pertama sebagai Desk Collection.
Baca Juga: FIFA Akan Merevolusi Offside: Itu Akan Otomatis
Diketahui lanjut Roland jumlah mereka yang dibawa ini adalah 86 orang.
"Nah yang 79 orang itu kami periksa sebagai saksi, dan kita masih kembangkan kasus ini terkait pasal yang diterapkan nanti. Hanya saja yang mereka wajib lapor," ucapnya.