Polda Jabar Tetapkan Debt Collector Jadi Tersangka Pinjol Ilegal, Telah Mengancam Korban

- 17 Oktober 2021, 16:33 WIB
WADIR Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol A. Prasetya saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Sabtu 16 Oktober 2021.*
WADIR Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol A. Prasetya saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Sabtu 16 Oktober 2021.* /Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang debt collector pinjalam online (pinjol) ilegal dari Depok Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Pria berinisial AB tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan teror kepada TM korban asal Jawa Barat.

"Sampai saat ini untuk debt collector pinjaman online ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Sabtu 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Tegaskan Meninggalnya 11 Siswa MTs Tak Ada Kaitan dengan Pramuka

AB ditetapkan menjadi tersangka setelah para penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pimpinan Kompol A Prasetya melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Sebelumnya tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsusu memangil para pegawai Pinjol ilegal tersebut ke Mapolda Jabar untuk diperiksa.

"Total ada 86 orang pegawai yang dibawa Polda Jabar dari Yogyakarta ke Bandung. Nah dari jumlah tersebut, 79 orang dipulangkan sedangkan 7 orang termasuk satu tersangka masih didalami," katanya.

Menurut Roland seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, dengan pemeriksaan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pinjaman online ilegal tersebut.‎

Baca Juga: Jembatan Penghubung Piamari dan Pantai Timur Pangandaran Tersambung

"Nanti sambil kita menunggu setelah ini akan kita gelar ke Bali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, debt collector-nya," kata dia.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x