Polda Jabar Tetapkan Debt Collector Jadi Tersangka Pinjol Ilegal, Telah Mengancam Korban

- 17 Oktober 2021, 16:33 WIB
WADIR Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol A. Prasetya saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Sabtu 16 Oktober 2021.*
WADIR Reskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol A. Prasetya saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Sabtu 16 Oktober 2021.* /Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat

Akibat teror dan ancaman yang dilakukan debt collector Pinjol ilegal itu, TM mengaku merasa panik dan khawatir dengan keluarganya.

"Sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal, karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada di phone book telepon saya. Setiap saya bicara tentang ini, sebenarnya ada kemampuan saya untuk menceritakan ulang," katanya.

Baca Juga: SELAMAT! Ridho DA dan Syifa Aisyah Faujiah Telah Resmi Menjadi Sepasang Suami dan Istri

Kondisinya semakin parah hingga harus dibawa ke IGD dan mendapat serangkaian pemeriksaan oleh dokter.

"Saya kira mau struk, karena posisi tangan dan kaki keram semua, saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek. Ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu," ucapnya.

TM bersama kuasa hukumnya Heri Wijaya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar. Polisi dari Ditreskrimsus Polda Jabar bergerak cepat menelusuri hingga berhasil menggerebek kantor pinjol itu yang berada di Sleman, Yogyakarta.

Heri Wijaya, kuasa hukum TM mengatakan kliennya ini merupakan korban. Menurutnya, TM dijebak dengan SMS yang masuk ke ponselnya.

Baca Juga: Peringkat 5 Pemain Terbaik Chelsea dalam Kemenangan 1-0 Melawan Brentford Liga Premier 2021-22

"Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal ini dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya hutang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka, ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi utang," ujar Heri.

Sebelumnya, TM yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, kata dia, pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di OJK dan sudah selesai tanpa ada masalah.

"Jadi, dari mana dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada. Ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," katanya.‎***(Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x