Diketahui perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis 14 Oktober 2021.
Salah seorang korban pinjaman online TM (39) yang melapor kasus pinjol ini ke Polda Jabar masih dalam tahap pemulihan. Sehingga saat diwawancara masih terlihat letih karena belum lama ini dia sempat dilarikan ke IGD di Rumah Sakit Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, KBB.
Baca Juga: Jembatan Penghubung Piamari dan Pantai Timur Pangandaran Tersambung
Menurut TM pada September 2021 dia menerima SMS ke ponselnya yang isinya adalah tagihan uang atas nama dirinya.
"Sempet kaget karena saya tidak pernah ngerasa punya utang. Di situ ada link nya juga sms tersebut eh pas di klik tiba-tiba ada dana masuk Rp 1.2 juta, nah karena awam saya coba kembalikan," katanya saat diwawancarai di kantor kuasa hukumnya di kawasan Antapani, Kota Bandung.
Namun lanjut TM setelah uang tersebut dikembalikan dia malah menerima uang tambahan lagi dan nominalnya naik hingga Rp 2.8 juta.
Hanya saja setiap transferan yang masuk dia hanya menerima 50 persen saja."Tapi ternyata tidak selesai semudah itu, akhirnya semakin jadi. Uang yang masuk itu tidak ada yang saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya 7 hari," katanya.
Baca Juga: Inilah Daftar 5 Pelatih Top yang Gagal Total di Liga Premier, Nomor 1 Disebut Manajer Terburuk
Menurut TM teror dan ancaman mulai berdatangan saat Ia tidak mengembalikan uang tersebut. Sebab, Ia merasa tidak melakukan peminjaman apapun.
"(Teror) masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga, mereka langsung menghakimi saya. Akhirnya saya down secara psikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.