Sanksi penghentian operasional diklaim sudah sesuai dengan Perda terkait. Selama pengelola pengurus perizinannya, Nurcahya memastikan petugas akan melakukan pemantauan rutin di lokasi agar sanksinya benar-benar terlaksanakan.
"Jika tetap jalan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Perda Tata Ruang yang berlaku dari Satpol PP," kata Nurcahya mengancam. Namun, ia tidak menjelaskan sanksi yang dimaksud.
Setelah bupati dan rombongannya mendatangi dan menutup lokasi galian tanah, petugas Dinas Pemadam Kebakaran Purwakarta dan warga sekitar bergotong royong membersihkan sisa tanah yang mengotori di jalan raya.
Baca Juga: Facebook Memperbolehkan Akses Peneliti Data Iklan Politik
Petugas bahkan mengerahkan mobil Pemadam Kebakaran untuk membersihkan tanah merah yang menempel.
Kegiatan itu pun menyebabkan kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Purwakarta-Bandung Barat sekitar lokasi keluar-masuk truk pengangkut tanah. Namun, arus kendaraan kembali normal setelah pembersihan selama kurang dari satu jam.***
(Hilmi Abdul Halim/Pikiran Rakyat)