Meskipun demikian, pemerintah daerah bukan pihak yang berwenang mengeluarkan atau mencabut izin galian tanah tersebut.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Jelaskan RUU yang Melarang eks-HTI Dalam Pemilu
Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan yang terbaru, perizinan galian tanah dan sebagainya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dari sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara kewenangan pemerintah daerah hanya memastikan aktivitas pertambangan sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Kepala DPMPTSP Purwakarta, M Nurcahya, seperti dikutip priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, pengelola galian tanah tersebut menyalahi Perda RTRW.
Karena itu, pemerintah daerahnya pun menghentikan aktivitas pertambangan dan pengangkutan tanah dari lokasi hingga pengelola melengkapi persyaratan sesuai Perda maupun Undang-undang.
"Ternyata, di lapangan ada juga lokasi tanah yang di luar izin yang dia mohonkan. Maka hari ini kami tegur, karena ada titik-tik tertentu yang belum sesuai dengan perijinan yang mereka ajukan. Jadi kami hentikan dulu," tutur Nurcahya di lokasi galian tanah tersebut.
Baca Juga: 7 Tanaman Hias yang Dapat Mendatangkan Rejeki dan Berbagai Manfaatnya