PRIANGANTIMURNEWS- Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata telah menandatangani dan mengeluarkan intruksinya pada hari Rabu, 10 Februari 2021 Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah dengan mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Isi dari Intruksi Bupati Pangandaran salahsatunya kaitan dengan sektor parwisata menjelang liburan perayaan Imlek 2021.
"Ya kemarin saya sudah menandatangani surat Intruksi Bupati tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah di Kab Pangandaran," ujar Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata melalui telepon, Jumat, 12 Februari 2021.
Baca Juga: Perayaan Imlek 2021, Kebun Binatang Bandung Tetap Buka Tanpa Kemeriahan
Kata Jeje, ada beberapa ketentuan kaitan dengan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh masyarakat maupun pengunjung yang hendak berwisata ke Pangandaran.
Ditempat terpisah, Asisten Daerah III Drs. H. Suheryana selaku Plt. BPBD Kab Pangandaran mengatakan, obyek wisata di Pangandaran memang di buka, hanya saja bagi wisatawan di himbau untuk membawa surat Rapid Antigen.
"Tetapi nanti ada petugas medis dari Dinas Kesehatan yang melakukan pemeriksaan Rapid Antigen di detinasi wisata. Test Rapid Antigen itu gratis dan dilakukan secara acak, bukan atas permintaan pribadi atau kelompok," ujar Suheryana.
Baca Juga: Ingin Beruntung di Tahun 2021, Konsumsi Makanan Ini Saat Perayaan Imlek
Dia juga menghimbau bagi para pelaku usaha wisata maupun pengunjung untuk menjaga protokol kesehatannya, seperti pakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun serta mencuci tangan pakai sabun dan sebagainya.