31.500 Rutilahu Tahun 2021 Diperbaiki, Pemprov Jabar Anggarkan Rp560 Miliar

- 12 Februari 2021, 14:53 WIB
SALAH satu rumah penerima program Rutilahu di Purwakarta.*/DOK. KABUPATEN PURWAKARTA
SALAH satu rumah penerima program Rutilahu di Purwakarta.*/DOK. KABUPATEN PURWAKARTA /

PRIANGANTIMURNEWS - 31.500 Unit Rumah Tidak Layak Hunu (Rutilahu) yang berada di 27 daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat akan dibangun pada tahun 2021 ini.

Untuk membangun Rutilahu tersebut, Pemprov Jawa Barat telah menganggarkan Rp 560 miliar.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan, Pemda Provinsi Jabar menargetkan perbaikan 100.000 rutilahu dari 2018 hingga 2023. Hingga 2020, Pemda Provinsi Jabar sudah memperbaiki 30 ribu rutilahu.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini: Cinta Andin pada Aldebaran Mulai Goyah

Program perbaikan rutilahu merupakan komitmen Pemda Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat.

"Multiplier effect-nya diharapkan hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktivitasnya, pendapatannya, ekonominya, dan kesejahteraannya," kata Boy, dilansir dari rilis Humas Jabar, Jumat (12/2/2021).

Keluarga calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Penjual Kue Keranjang Tetap Panen Cuan

Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat).

"Syarat CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), luas ruang yang mencukupi," tutur Boy.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah