Polisi Ungkap Dugaan Unsur Pidana Dalam Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Kumpulkan Saksi Sebagai Barang Bukti

- 21 April 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi  Kebakaran Kilang Minyak di Balongan
Ilustrasi Kebakaran Kilang Minyak di Balongan /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Kebakaran besar yang melanda Kilang Minyak Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, pada 29 Maret 2021, kemarin, kini masih dalam penyelidikan Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, mengatakan peningkatan status kebakaran di Kilang Pertamina Balongan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

Dari hasil gelar perkara tersebut polisi ungkap ternyata ada tidakan pidana dari peristiwa kebakaran tangki minyak di Kilang Balongan.

Baca Juga: UEFA vs European Super League, Siapa yang Lebih Korup

"Kesimpulan hasil gelar perkara, ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tangki minyak di Kilang Pertamina Balongan tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu 21 April 2021.

Sebelumnya polisi menerima laporan seusai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina Balongan pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Setelah menerima laporan tersebut, Rusdi mengukapkan pihak kepolisian langsung melakukan tindakan untuk mengukap kebakaran tersebut.

Baca Juga: Aldebaran Menugaskan Randy untuk Jebak Elsa dan Riky yang sedang Berduaan di Hotel Emerald

Diantaranya Ia bersama Polri memeriksa saksi dan menurunkan Puslabfor untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti.

"Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut," ujar Rusdi.

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, kata Rusdi melanjutkan, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri. Dari hasil tersebut, pada 16 April 2021 dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran.

"Penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di kilang minyak Pertamina Balongan. Penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta, adanya kesalahan, kealpaan, sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," tutur Rusdi.

Baca Juga: Elsa dan Riki Kepergok Papa Candra Berduaan di Hotel Emerald, Ikatan Cinta Malam Ini Rabu 21 April 2021

Ia menjelaskan, tindak pidana kealpaan tersebut diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Seperti diberitakan Priangantimurnews, kilang minyak milik PT Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021.

Baca Juga: 6 Karakter R.A Kartini dalam Menyuarakan Emansipasi Wanita

Selama ini, kilang minyak Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama premium, pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah