Awas, Polisi Lakukan Penyekatan untuk Wilayah Bogor, Berikut 7 Titik Penyekatannya

- 25 April 2021, 15:10 WIB
Petugas sedang melakukan tilang
Petugas sedang melakukan tilang /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS – Mengatasi larangan mudik hari raya 2021 ini, polisi ketatkan penyekatan alur mudik di berbagai daerah.

Provinsi Jawa Barat sudah siapkan penyekatan yang telah disebar di berbagai wilayah, diantaranya kabupaten Bogor.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor siap terjunkan 504 orang personil untuk menjaga di 7 titik penyekatan jalur terkait larangan mudik 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Hari Bahagia Atta dan Aurel Im Gonna Marry You Tembus 20 Juta Penonton YouTube

Penjagaan 7 titik ini akan mulai efektif dilaksanakan pada 22 April 2021, mendatang.

"Rencananya, personil yang akan dilibatkan itu sebanyak 504 orang. Terdiri dari Polri 210 orang, TNI 42 personil, Dishub 105 orang, Satpol PP 105 orang, dan 42 sisanya dari Dinas Kesehatan," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Minggu 25 Apri 2021.

Harun juga menjelaskan, para personil nantinya akan berjaga nonstop di titik penyekatan yang telah ditetapkan.

Masing-masing akan dikawal oleh tiga regu personil untuk memaksimalkan penjagaan penyekatan jalur.

Baca Juga: Real Madrid bermain Imbang dengan Real Betis, Zinadine Zdane Berharap Eden Hazard pulih Pertengahan Pekan

Berikut 7 titik penyekatan untuk Kabupaten Bogor :

1.      Puncak Bogor

2.      Caariu

3.      Cigombang

4.      Cibinong

5.      Cileungsi  

6.      Parung

7.      Jasinga

 

Di kesempatan berbeda, sebelumnya Bupati Bogor, Ade Yasin menuturkan, warga yang berada di luar daerah Jabodetabek tidak akan diperkenankan masuk ke wilayah Bogor meskipun membawa surat rapid test antigen.

 Baca Juga: Memperingati Hari Malaria Sedunia 2021, Kenali Gejala, Penyebab dan Pencegahannya

"Dari luar Jabodetabek ya, tidak akan boleh masuk (ke Bogor, red). Meskipun sudah membawa surat rapid antigen. Karena kita melihat adanya indikasi mudik, yang sebenarnya sudah dilarang pemerintah pusat," katanya.

Berdasarkan surat edaran pemerintah, peraturan Mudik Lebaran 2021 memang diperketat terutama soal denda Rp 100 juta dan kurungan penjara.***

Editor: Muh Romli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah