Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Majalengka Meningkat, Korban Kekerasan Seksual Salah Satu Penyebab

- 1 Agustus 2021, 17:02 WIB
Ilustrasi pernikaha usia dini
Ilustrasi pernikaha usia dini /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Pada usia 16 tahun merupakan usia untuk sekolah. Namun tidak dengan yang terjadi di Kabupaten Majalengka. Pada usia tersebut sudah banyak yang menikah.

Bahkan untuk saat ini jumlah anak yang menikah di usia dini di Kabupaten Majalengka mengalami peningkatan.

Penyebab naiknya angka pernikahan dini diduga akibat pandemi sehingga banyak orang tua yang menikahkan anaknya disamping pernihakan akibat korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Bupati dan Wabup Bandung Saling Sindir di Medsos, Fauzan: Bagusnya Sahrul Dialog dengan Bupati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Majalengka Aris Prayuda, Minggu 1/7/2021 mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya kasus tersebut sehingga harus ada upaya maksimal yang dilakukan oleh semua pihak, tokoh masyarakat, orang tua serta pemerintah.

Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka, permohonan dispensasi kawin anak di tahun 2019 sebanyak 127 permohonan

Pada tahun 2020 terjadi peningkatan lebih dari tiga kali lipat mencapai 448 permohonan, serta di Tahun  2021 hingga Juni lalu telah mencapai 148 permohonan. Total sejak tahun 2019 hingga akhir Juni mencapai 723 pasangan.

 “Untuk wilayah desa saya belum menyasar tapi salah satu desa yang saya ketahui dan survey banyaknya di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh,” ungkap Aris dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: 100+ Twibbon 17 Agustus 2021 dan Twibbon Kemerdekaan Terbaik, Keren dan Gratis

Mereka yang menikah muda ini rata-rata usia 16 tahun, kasusnya ada yang atas keinginan orang tua, sebagian ingin segera melepas tanggungjawab karena faktor ekonomi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x