Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Janjikan Skema Kenaikan Upah Buruh

- 29 Desember 2021, 10:52 WIB
Ridwan Kamil sedang memimpin Rapat skema kenaikan upah buruh.
Ridwan Kamil sedang memimpin Rapat skema kenaikan upah buruh. /Instagram @ridwankamil/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Membeberkan rancangan skema kenaikan upah 2022 bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, berkisar 3,27 persen - 5 persen

Dalam video Instagram miliknya, dia mengungkapkan, menerima perwakilan buruh yang ketiga kali, Jawa barat memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36  tahun 2021.
 
Berikut penjelasannya:
 
 
UMK untuk 2022 TETAP mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah dari buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, jumlah buruh di zona ini hanya 5% dari total 10 juta buruh di Jawa barat.
 
PP 36 mengatur kenaikannya sekitar 0% sampai 1,72%.
 
2. Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruh nya 95% dari 10 juta buruh Jawa barat. 
 
 
Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan, masing - masing perusahaan, dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 
 
Ridwan Kamil menegaskan surat keputusannya tengah dipersiapkan Kenaikannya sekitar 3,27% sampai 5% 
 
Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi 
Buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi tahun 2022. Pungkasnya.***
 

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x