Tiga Jenderal Diperiksa, Polres Garut Terus Mendalami Jaringan Paham NII di Garut

- 6 Februari 2022, 17:24 WIB
 Tiga warga Kecamatan Pasirwangi bergelar panglima jenderal dan jenderal NII diamankan Polres Garut dan menjadi tersangka kasus makar dan pengibaran bendera NII.
Tiga warga Kecamatan Pasirwangi bergelar panglima jenderal dan jenderal NII diamankan Polres Garut dan menjadi tersangka kasus makar dan pengibaran bendera NII. /Aep Hendy S/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Mengantisipasi maraknya paham NII di Garut, Polres Garut terus berupaya membongkar jaringan Negara Islam Indonesia (NII) tersebut.

Tindakan itu dilakukan karena meskipun tokoh Sen Sen Presiden NII sudah meninggal paham NII di Garut masih terus berkembang.

Bahkan paham NII ini sudah berkembang di 41 kecamatan dari 42 Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Kecelakaan, Hingga Dilarikan Ke Rumah Sakit

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan pihaknya saat ini terus mendalami kasus penyebaran faham NII di wilayah hukumnya.

Bahkan bekerjasama dengan Tim Satgas Anti Radikalisme dan Intoleran Pemda Garut, pihaknya engah berupaya membongkar jaringan NII di Garut yang telah meresahkan warga Garut ini.


"Kita bekerjasama dengan Tim Satgas Anti Radikalisme dan Intoleran Pemda Garut saat ini tengah berupaya membongkar jaringan NII. Kita terus dalami kasus yang telah meresahkan warga Garut ini termasuk juga terkait struktur organisasinya," kata Wirdhanto.

Baca Juga: Truk Pengangkut Lele Terguling di Subang, Warga Bukannya Menolong Malah Menjarah Ikan Lele


Pihaknya pun diungkapakn Wirdhanto telah mendalami kasus pengibaran bendera NII yang dilakukan tiga warga Kecamatan Pasirwangi yang disebut-sebut berpangkat jenderal itu.

Hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka mendapatkan gelar jenderal langsung dari pimpinan tertinggi atau Presiden NII, Sensen Komara sewaktu ia masih hidup.


Tersangka Jajang, sebutnya, saat itu oleh Sensen dinobatkan sebagai panglima jenderal, sedangkan Ujer dan Sodikin sebagai jenderal. Gelar tersebut diberikan Sensen pada tahun 2019, saat itu Sensen sedang dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Barcelona Vs Atletico Madrid Malam ini: Prediksi Susunan Pemain, Waktu hingga Live Streaming Ada di Sini


"Ketiga orang tersangka juga mengakui jika sebelum Sensen meninggal dunia, mereka sempat diamanati untuk meneruskan perjuangannya untuk mendirikan NII.

Hal itulah yang mendasari ketiga tersangka melakukan propaganda-propaganda terkait NII," ujarnya. 

Untuk memperluas jaringan propaganda yang mereka buat, tutur Wirdhanto, ketiga tersangka pun mempuyani ide untuk menyebarkannya di media sosial YouTube.

Baca Juga: Sinopsis Kaget Nikah Episode 10, Kamis 10 Februari 2022 : Lalita dan Andre Saling Mencintai

Mereka pun rajin membuat konten terkait kegiatan, ajaran, dan propaganda NII yang mereka rekam dan kemudian videonya mereka sebarkan di YouTube.


"Sampai mereka kita amankan, ada sedikitnya 57 video kegiatan, ajaran, serta propaganda lainnya tentang NII yang telah mereka sebarkan di YouTube. Subscriber mereka saat ini sudah mencapai lebih dari 300 pengguna," ucap Wirdhanto.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah