Tiga Jenderal Ditangkap Polisi Polres Garut, Ketiganya Merupakan Petinggi NII

- 3 Februari 2022, 19:58 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos kasus dugaan makar yang melibatkan tiga tersangka petinggi NII berpangkat jenderal di halaman Mapolres Garut, Kamis 3 Februri 2022
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos kasus dugaan makar yang melibatkan tiga tersangka petinggi NII berpangkat jenderal di halaman Mapolres Garut, Kamis 3 Februri 2022 /Ep Hendy/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNRES - Menyikapi maraknya paham radikal Negara Islam Indonesia ( NII) di Kabupaten Garut, Polres Garut terus melakukan penyelidikan.

Terkait dengan itu, jajaran Polres Garut mengamankan tiga petinggi NII yang berpangkat jenderal.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengataan telah mengankan tiga orang anggota terlarang NII. Tiga orang yang ditangkap ini merupakan petinggi dengan pangkat jenderal.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mischa Chandrawinata, Aktor yang Dikabarkan Dekat Dengan Amanda Manopo


"Kita telah mengamankan tiga orang anggota organisasi terlarang NII. Di organisasinya, mereka ini merupakan para petinggi dengan pangkat jenderal," ujar Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar ekspos di halaman Mapolres Garut di Jalan Sudirman, Kamis 3 Februari 2022.

Wirdhanto menyebut tak hanya mengaku sebagai petinggi berpangkat jenderal, ketiga warga Kecamatan Pasirwangi ini juga telah mengibarkan bendera NII sambil berpidato mempropagandakan tentang NII.

Pengibaran bendera NII serta pidato mereka kemudian direkam dan videonya disebarkan ke publik melalui aplikasi Youtube.

Baca Juga: Dua Orang Pengedar dan Pengguna Sabu-sabu Membekuk Polisi, Ditemukan 29 Paket Sabu-sabtu 19,91 gram

Bahkan tutur Wirdhanto, dalam akun Youtube-nya, para tersangka bukan hanya satu kali mengunggah konten yang memuat propaganda ajaran NII akan tetapi sudah 57 kali.

Hal ini tentu telah menimbulkan keresahan mengingat NII merupakn organisasi terlarang karena ingin membuat negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah