PRIANGANTIMURNEWS - Satresnarkoba Polres Sumedang membekuk dua tersangka pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu, yakni ES (42) dan DA (36).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 25 paket sabu-sabu seberat 19,91 gram berikut beberapa barang bukti lainnya.
Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan penangkapan dua tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga: TINGGAL KLIK, Dapatkan Twibbon Menarik Peringatan Isra Mi'raj 1443 H / 2022, GRATIS DISINI
Dengan dasar laporan itu, langsung mengirimkan petugas untuk melakukan penyelidikan ternyata benar, dan langsung dilakukan penangkapan.
"Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat hingga ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Eko Prasetyo Robbyanto pada "Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis 3 Februari 2022.
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berawal dengan dibekuknya tersangka ES alias OT di rumah kontrakannya di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Senin 31 Januari 2022 dini hari sekira pukul 03.00.
Baca Juga: 5 Squad dengan Ketajaman Serangan Paling Banyak di Eropa Saat Ini: Urutan Tiga Barcelona
Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjut Kapolres, ditemukan satu kotak plastik hitam berisi 21 paket sabu -sabu dengan berat kotor 18,13 gram serta satu pak plastik klip bening.
"Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam saku celana depan tersangka. Selain itu juga, ditemukan satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontrakannya, " ujarnya didampingi Kasi Humas AKP Dedi Juhana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Bagus Panuntun.