Dua Orang Pengedar dan Pengguna Sabu-sabu Membekuk Polisi, Ditemukan 29 Paket Sabu-sabtu 19,91 gram

- 3 Februari 2022, 19:34 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memperlihatkan barang bukti paket sabu-sabu yang disita dari tangan kedua pengedar pada "Konferensi Pers Kasus Pengungkapan Pidana Penyalahgunaan  Narkoba" di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis 3 Februari 2022
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memperlihatkan barang bukti paket sabu-sabu yang disita dari tangan kedua pengedar pada "Konferensi Pers Kasus Pengungkapan Pidana Penyalahgunaan Narkoba" di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis 3 Februari 2022 /Adang Djukardi/Pikiran Rakyat

Dikatakan, setelah diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu milik Er alias kutil yang kini buron untuk diedarkan lagi oleh tersangka.

Baca Juga: Ubi Sumbet Produksi Hormon

Berdasarkan petunjuk dari handphone tersangka, ES menempelkan atau menyimpan barang haram sebanyak 4 paket di dalam charger handphone hitam. Charger itu disembunyikan di bawah batu di warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh," kata Eko.

Lebih jauh ia menyebutkan, dari penangkapan ES, Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan tersangka DA sekira pukul 13.00 di lokasi tersebut.

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti charger handphone hitam yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan berat kotor 1,78 gram.

"Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam saku celana tersangka. Sedangkan satu set alat hisap sabu ditemukan di tempat sampah," ucapnya.

Baca Juga: Lee Se Young dan Lee Seung Gi dalam Pembicaraan untuk Bintangi Drama Terbaru 'Love According to the Law'

Dari pengakuan DA, 4 paket sabu-sabu tersebut milik Ub yang juga buron untuk diedarkan kembali oleh DA. "Kedua tersangka dibawa ke kantor Satresbarkoba Polres Sumedang untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.*** (Adang Djukardi/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah