Dikatakan, setelah diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu milik Er alias kutil yang kini buron untuk diedarkan lagi oleh tersangka.
Baca Juga: Ubi Sumbet Produksi Hormon
Berdasarkan petunjuk dari handphone tersangka, ES menempelkan atau menyimpan barang haram sebanyak 4 paket di dalam charger handphone hitam. Charger itu disembunyikan di bawah batu di warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh," kata Eko.
Lebih jauh ia menyebutkan, dari penangkapan ES, Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan tersangka DA sekira pukul 13.00 di lokasi tersebut.
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti charger handphone hitam yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan berat kotor 1,78 gram.
"Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam saku celana tersangka. Sedangkan satu set alat hisap sabu ditemukan di tempat sampah," ucapnya.
Dari pengakuan DA, 4 paket sabu-sabu tersebut milik Ub yang juga buron untuk diedarkan kembali oleh DA. "Kedua tersangka dibawa ke kantor Satresbarkoba Polres Sumedang untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.*** (Adang Djukardi/Pikiran Rakyat)