PRIANGANTIMURNEWS - Narapidana yang akan mendapatkan kiriman sabu-sabu yang disembunyikan dalam tulang ayam dipastikan akan mendapatkan sanksi.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM Kristyo Nugroho, saat melakukan konferensi pers Rabu 6 Oktober 2021.
Menurut Kristyo warga binaan yang akan dikirim paket sabu-sabu tersebut, Kristyo memastikan akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ia akan kembali menjalani proses hukum untuk perkara yang baru terkait upaya penyelundupan sabu-sabu ini.
Bahkan setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan, tutur Kristyo, warga binaan tersebut langsung menjalani sanksi isolasi di kamar khusus.
Selain itu, ia juga dipastikan akan mendapatkan sanksi lainnya yakni tidak akan mendapatkan remisi atau program pengurangan hukukam lainnya.
"Dia tentunya akan menjalani proses hukum lagi di luar perkara yang lama. Saat ini ia kami tempatkan di kamar khusus dan ia tak akan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman lainnya," ujar Kristyo sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Tiga Ruko di Ciamis Terbakar, Dua Orang Meninggal Terperangkap Api
Dengan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas seperti ini, diungkapkan Kristyo pihaknya lebih memperketat penjagaan.