PRIANGANTIMURNEWS - Enam orang pengedar sabu-sabu berhasil diringkus petugas Satnarkoba Polres Sumedang.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sabu-sabu sebanyk 8,14 gram.
Keenam orang pengedar sabu -sabu tersebut, antara lain berinisial TSM alias black, IL alias doyok , AS alias geletruk.
Baca Juga: Cara Menggunakan VPN dan Melindungi Privasi Anda Secara Online
Seperti dikutip priangantimurnews.com dari Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni dalam konferensi persnya di Mapolres Sumedang, Selasa 26 Oktober 2021 menyebutkan, 6 orang pengedar sabu -sabu
tersebut, antara lain berinisial TSM alias black, IL alias doyok , AS alias geletruk.
Mereka dibekuk Satnarkoba di tempat dan waktu yang berbeda, yakni di wilayah Sumedang dan Cicalengka, Kab. Bandung.
Dari tangan tiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu di wilayah
Sumedang dan Cicalengka seberat 1,47 gram.
Baca Juga: Cara Menyembunyikan Obrolan di WhatsApp Tanpa Arsip
"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di wilayah Sumedang. Setelah itu, kami mengembangkan kasus hingga ke wilayah Cicalengka, Kab. Bandung.
Akhirnya, kami menangkap ketiga tersangka pengedar sabu tersebut," ujar Asep Agustoni.
Sedangkan 3 tersangka lainnya, kata dia, antara lain berinisial ARK, YS alias oke dan JR. Mereka diringkus di wilayah Kota Bandung, Sabtu 23 Oktober 2021 lalu.