Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dari ketiga tersangka seberat 6,67 gram.
"Modus operandinya, para pelaku saling berkomunikasi melalui media sosial atau elakukan face to face (COD) untuk mendapatkan narkotika
jenis sabu-sabu," tuturnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Anda Telah Diblokir oleh Seseorang di WhatsApp
Asep Agustoni mengatakan, hingga kini keenam tersangka pengedar barang haram tersebut, masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Sumedang. Mereka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya***