Jadi Kurir Sindikat Peredaran Sabu-sabu, Dua Ibu Rumah Tangga Muda Diringkus Polisi

- 12 Agustus 2021, 22:24 WIB
Sebanyak 12 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang berhasil diamankan Jajaran Satnarkoba Polres Garut. Dari jumlah itu dua di antaranya ibu rumah tangga yang masih muda kurirsabu-sabu.
Sebanyak 12 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang berhasil diamankan Jajaran Satnarkoba Polres Garut. Dari jumlah itu dua di antaranya ibu rumah tangga yang masih muda kurirsabu-sabu. /Pikiran Rakyat/Aep HS

PRIANGANTIMURNEWS - Jajaran Satreksrim Polres Garut mengamankan dua orang ibu muda karena terlibat sindikat peredaran sabu sabu.

Kedua ibu muda tersebut berinisial FB (29) dan RE (18). Dalam sindikat jaringan sabu- sabu tersebut kedua perempuan ini berperan sebagai kurir.

"Ada dua ibu rumah tangga yang usianya masih tergolong muda yang kami amankan karena menjadi bagian dari jaringan sindikat peredaran sabu-sabu. Mereka berperan sebagai kurir," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, Kamis 12 Agustus 2021 sebagaimana dilansir priangantimurnews dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Sudah Rilis, Film Serigala Langit Full Movie di MAXStream, Berikut Link Streamingnya

Selain mengamankan FB dan RE, dalam jaringan tersbut petugas juga mengamakan lima tersangka yaitu Fa (24), Af (18), HN (21), Up (33) dan HA (41).

Tujuh tersangka yang merupakan jaringan sindikat peredaran sabu-sabu di Kabupaten Garut ini, tuturnya, diamankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Sabtu 7 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari komplotan jaringan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sisa jual seberat 2,9 gram, timbangan elektrik, alat hisap atau bong.

Baca Juga: Ucok Baba Ingin Berdamai dengan Preman yang Telah Memalaknya

Dua pekan terakhir kata Maolana, pihaknya juga berhasil membongkar tiga kasus penyalahgunaan obat-obat sediaan farmasi tanpa izin, narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila, dan sabu-sabu dengan lima tersangka.

Pada saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 17.267 butir obat, 20 paket (66 gram) tembakau sintetis, dan sabu-sabu seberat 0,39 gram.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah