Seorang Pelajar Tewas Tertabrak Pemotor yang sedang Konvoi di Garut

- 7 Februari 2022, 19:29 WIB
Anggota Unit Laka Satlantas Polres Garut melakukan pendalaman kasus tabrak lari yang menyebabkan korban yang masih berstatus pelajar meninggakl dunia di lokasi kejadian.
Anggota Unit Laka Satlantas Polres Garut melakukan pendalaman kasus tabrak lari yang menyebabkan korban yang masih berstatus pelajar meninggakl dunia di lokasi kejadian. /Aep Hendy/Pikiran Rakyat

"Setelah menabrak korban, pemotor itu bukannya berhenti tapi malah langsung melarikan diri ke arah Samarang bersama pemotor lainnya. Sedangkan korban diketahui meninggal dunia di lokasi kejadian," katanya.

Baca Juga: Google Chrome Mengubah Logo Untuk Pertama Kalinya Sejak 8 Tahun: Lihat Detail Perbedaannya Disini!

Priyo menngungkapakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan korban pun langsung dievakuasi ke Puskesmas terdekat. Namun ternyata korban dinyatakan sudah dalm kondisi meninggal dunia.

Selain mengevakuasi korban, tuturnya, petugas juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sebagian petugas lainnya langsung melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku tabrak lari yang identitas telah berhasil diketahui berdasarkan ciri-ciri kendaraannya.

Petugas pun disampaikan Priyo, langsung berkoordinasi dengan kelompok motor yang salah satu anggotanya telah menabrak korban. Hingga akhirnya pada Minggu malam, pelaku berinisiial WFN (31), datang ke Polres Garut untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: WeTV Hadirkan Format Drama Tiongkok Baru: Mini Series Drama dengan Durasi Singkat dan Tampilan Vertikal

"Setelah kita koordinasi dengan kelompok motor tersebut, pada malam harinya pelaku yang merupakan warga Bandung itu datang untuk menyerahkan diri
ke Polres Garut. Kita langsung amankan pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan," ucap Priyo.

Menurut pengakuan pelaku, tambah Priyo, ia terpaksa melarikan diri karena takut menjadi sasaran kemarahan warga setelah dirinya menabrak korban. Namun untuk memastikan penyebab pelaku melarikan diri, petugas masih terus melakukan pemeriksaan.

Masih menurut Priyo, pihaknya pun berhasil mendapatkan bukti berupa rekaman kejadian tabrak lari yang tekah menyebabkan korbannya tewas tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah