Menurut Achmad Taufan, sebetulnya bukan hanya kaitan banpol saja tapi seluruhnya.
Baca Juga: Menjelang Idul Adha Jokowi Siapkan Sapi Jumbo untuk Hewan Kurban di Jambi
Achmad Taufan juga menanggapi tuduhan tentang oknum banpol tersebut dan Danu yang diduga menghilangkan barang bukti, terkait pasal 221, kita kembalikan lagi kepada kepolisian.
Isi dari pasal 221 ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.
"Menurut kami Danu hadir ke sana juga diminta oleh pihak keluarga" ucap Achmad Taufan.
Sementara yang kita ketahui, Yoris menyuruh Danu untuk menjaga TKP.
Baca Juga: Ini Contoh Teks Khutbah Idul Adha: Pesan Kemanusiaan Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad
Terkait oknum banpol yang menyuruh Danu, Achmad Taufan menegaskan hanya menyampaikan apa yang diketahui oleh Danu sebagai kliennya.
"Pada saat itu, dia mendapati oknum banpol masuk ke TKP, di fotonya. Selanjutnya Danu diminta masuk ikut dan diminta bersihkan bak mandi, itu saja" tegas Achmad Taufan menjelaskan.
Disisi lain, Achmad Taufan juga berharap pihak penyidik segera memproses oknum banpol tersebut.