"Sebenarnya kita ingin tahu sejauh mana pihak kepolisian sudah memeriksa sosok banpol tersebut terkait dia masuk ke TKP, tujuannya apa, disuruh sama siapa, dan perintah siapa" lanjut Achmad Taufan.
Selain itu pengacara Ramdanu menanggapi perihal pihak yang meminta Danu dan oknum banpol itu ditetapkan untuk jadi tersangka.
"Banpol ini juga pasti hadir ke sana, terkait ada yang memerintahnya, apa yang dilakukan Danu disana, membersihkan bak mandi dan ditemukan barang bukti, namun barang bukti itu juga tidak dibawa, tetapi diletakkan kembali ditempat tersebut" Ujar Achmad Taufan.
"Kalau ada pihak yang meminta Danu dan oknum banpol jadi tersangka, menurut saya ini sangat menekan pihak kepolisian, dan ini pernyataan yang terlalu. Menurut kami tidak etis, karena menyudutkan orang memfitnah. Kita harus memberikan keleluasaan memeriksa" Menurut Achmad Taufan.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Keberadaan Sosok Banpol Benar, Saksi Yoris Beberkan Berinisial U!
Selain itu, Achmad Taufan menilai yang kejadian perkara saat di hari-H kejadian, yaitu pada tanggal 18 Agustus 2021 ssbelum polisi hadir dan melakukan olah TKP.
Justru menurut DR Hari Gunawan dengan adanya kepolisian, memeriksa sosok banpol tersebut akan terjawab. Apakah keterangan Danu soal sosok banpol itu benar atau hanya rekayasa.
Jika itu benar, bisa saja dari keterangan sosok banpol tersebut menjadi pintu masuk untuk pengungkapan kasus ini. ***