Gelapkan Puluhan Mobil, TNI Gadungan Diringkus Polres Sukabumi Kota

- 7 Agustus 2023, 19:00 WIB
TNI gadungan yang ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena telah menggelapkan puluhan mobil rental di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan Polda Metro Jaya. Antara/Aditya Rohman
TNI gadungan yang ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena telah menggelapkan puluhan mobil rental di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan Polda Metro Jaya. Antara/Aditya Rohman /

Tidak hanya menangkap para pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sebanyak 25 unit mobil dari berbagai jenis dan merek hasil kejahatan yang dilakukan oleh AA dan empat rekannya.

Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan sindikat ini sejak 12 Desember 2022, di mana AA berpura-pura menyewa sebuah mobil dengan alasan untuk pengerjaan proyek.

Baca Juga: Mempelai Pria di Bogor Gelapkan Uang Resepsi Pernikahan, Pelaku Diciduk Tak Ada di Hari H

Dua bulan pertama pembayaran sewa mobil pun lancar, namun di bulan berikutnya tidak ada pembayaran sama sekali.

Ternyata, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AA dan kelompoknya tidak hanya kepada satu orang saja, tetapi ada 15 orang yang menjadi korbannya.

"Para korban melapor pada Juli 2023 yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap para tersangka. Untuk AA merupakan pelaku utama sementara empat rekannya merupakan penadah atau orang yang memberikan pertolongan jahat," tambahnya.

Ari mengatakan puluhan mobil itu kemudian diserahkan oleh AA kepada empat rekannya untuk digadaikan kepada orang lain. Sehingga peran dari RH, CH, YI dan WAY sebagai jembatan untuk menggadaikan puluhan mobil hasil penggelapan yang dilakukan oleh AA.

Dari hasil penyidikan, ternyata aksi yang dilakukan oleh AA tidak hanya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota saja tetapi juga di daerah lainnya.

Ini terbukti dari barang bukti yang disita oleh Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota di mana dari 25 unit mobil tersebut 21 mobil berasal dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sementara empat unit lainnya merupakan barang bukti yang berasal dari wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara kemudian pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah