Pengiriman 1,4 Juta Rokok ilegal Asal Jatim Digagalkan Bea Cukai Semarang

- 7 Agustus 2023, 18:31 WIB
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto, menunjukkan rokok ilegal hasil sitaan di Semarang, Senin7 Agustus 2023 (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto, menunjukkan rokok ilegal hasil sitaan di Semarang, Senin7 Agustus 2023 (ANTARA/ I.C.Senjaya) /

PRIANGANTIMURNEWS- Upaya pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar asal Jawa Timur, yang akan diedarkan ke Pulau Sumatera berhasil digagalkan Bea Cukai Semarang Jateng.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan penggagalan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada akhir 2022.

Barang bukti 60 koli rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut diangkut dengan sebuah truk, paparnya.

Baca Juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Satpol PP Gencar Lakukan Sosialisasi

Bier menjelaskan empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengiriman rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar

"Pengiriman rokok ilegal ini merupakan jaringan Madura-Grobogan-Sumatera," katanya.

Adapun empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet truk pengirim rokok, penyedia rokok, dan orang yang berperan mengatur pengiriman tersebut.

Ia menjelaskan tersangka JND (50) yang merupakan pengatur pengiriman rokok ilegal tersebut diduga merupakan orang yang sama saat pengiriman rokok ilegal di Grobogan pada akhir 2022.

Baca Juga: Rokok Elektrik Memiliki Komponen Zat Berbahaya Lebih Rendah Dibanding Rokok Konvensional

Atas perbuatannya, kata dia, para terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x