PengertianThoharoh dan Alat Yang Bisa Digunakan Thoharoh

- 16 Desember 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi Berwudhu.
Ilustrasi Berwudhu. /Diadona/

PRIANGANTIMURNEWS– Thoharoh merupakan cara bersucinya orang islam sebelum melaksanakan ibadah, seperti sholat, megaji dan lain sebagainya.

Pengertian Thoharoh berasal dari Bahasa Arab, satu sinonim dengan kata an-nazafah yang berarti bersih, yaitu bersih dari segala bentuk kotoran, baik yang kasat mata sebagaimana najis ataupun yang abstrak (tidak berwujud) sebagaimana aib.

Sedangkan menurut istilah Thoharoh adalah melakukan ritual ibadah yang dapat menjadi penyebab diperbolehkannya mendirikan sholat, seperti wudu’, tayammum, mandi, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Lagi, Khofifah: Tetap Waspada dan Jangan Panik

Alat Thoharoh meiputi air, debu, alat penyamak dan batu istinja. Alat Thoharoh ini menurut pendapat ulama’ Mazhab Syafi’I, sementara menurut pendapat ulama Mazhab Hanafi mengeringkan cahaya matahari atau udaa juga merupakan salah satu jenis alat bersuci.

Berikut uraian Alat Thoharoh antara lain:

1. Air

Air terbagi menjadi empat, yaitu:

a. Air suci, mensucikan dan tidak makruh digunakan pada anggota tubuh atau disebut juga air mutlak. Secara definitif, air mutlak adalah air yang tidak memiliki identitas yang menetap, seperti air sumur, air laut, air sungai dan lain-lain, kecuali air teh, jika pindak kemanapun tempatnya akan selalu disebut air teh.

b. Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan pada anggota tubuh. Yaitu air yang dipanaskan di terik matahari (musyammas).

Baca Juga: Moon Ga Young dan Yoo Jin Goo akan Main Bareng di K-Drama Baru, begini Sinopsisnya!

c. Air suci yang tidak mensucikan meliputi:

- Air Musta’mal yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis atau hadas, walaupun sifat-sifatnya tidak berubah.
- Air yang berubah salah satu sifat, warna, rasa atau baunya disebabkan tercantum oleh benda yang suci.

d. Air yang terkena najis (mutanajjis) meliputi:

- Air yang kurang dari dua qullah (174,580) yang kejatuhan benda najis meskipun tidak mengalami perubahan sifat.
- Air dua qullah yang telah berubah salah satu sifatnya.

- Empat jenis air di atas, yang dapat digunakan sebagai alat bersuci hanyalah air mutlak.

Baca Juga: Manchester United Alam Krisis Setelah Lebih Banyak Tes Positif Covid-19 Dikembalikan

2. Alat bersuci lain

Alat bersuci lain yaitu debu yang tidak musta’mal, alat penyamak yang memiliki rasa pahit atau pedas, dan batu istinja’ yang suci dan tidak dimulyakan.

Alat Thoharoh tersebut bisa digunakan untuk bersuci dengan catatan tidak makruh digunakan dan tidak terkena najis.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: buku fikih MA kelas 10


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah