5. Wathi' dengan sengaja di bagian farji.
Maka puasa seseorang tidak batal sebab melakukan jima' dalam keadaan lupa seperti yang telah dijelaskan.
6. Inzal, yaitu keluar sperma sebab bersentuhan kulit dengan tanpa melakukan jima. Baik keluar sperma tersebut diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangannya sendiri, atau tidak diharamkan seperti mengeluarkan sperma dengan tangan istri atau budak perempuannya.
Dengan bahasa "sebab bersentuhan kulit", mushannif mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi basa maka secara pasti hal itu tidak bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: Tips Puasa untuk Ibu Hamil, Dijamin Aman dan Kesehatan Tetap Terjaga
7. Haid
8. Nifas
9. Gila
10. Murtad
Maka barang siapa mengalami hal tersebut di tengah tengah pelaksanaan puasa, maka hal tersebut membatalkan puasanya. Wallahu a'lam.***