Kemudian beliau menyebutkan di dalam kitab Al Azhar bahwa,” maksud dari dua rakaat tersebut adalah dua rakaat wudhu, sehingga disunnahkan untuk meringankan kedua rakaatnya, sebagaimana riwayat riwayat lain yang memerintahkan untuk meringankan sholat keduanya baik dengan perkataan dan amalan.
Dan yang lebih nampak bahwa dua rakaat tersebut adalah bagian dari sholat tahajjud yang menempati posisi sholat tahiyatul wudhu, karena wudhu bukanlah sholat yang dikhususkan, sehingga seakan ia sebagai isyarat bahwa seseorang yang ingin memulai suatu perkara biasanya akan melakukan secara perlahan dan bertahap.
Baca Juga: Fakta Tentang Wardah, Brand Kosmetik Halal Pertama di Indonesia
Berkata Attibi,” supaya dengan keduanya menjadikan shalat lebih bersemangat dan terbiasa dengannya, kemudian ia tambah lagi (dengan rakaat) setelahnya. ( Mirqhotul mafaatih syarh Misykah almashabih: 3/903)
Di mana ada perbedaan dalam memaknai dua rakaat yang ringan tersebut, antara dua rakaat tersebut adalah sholat setelah wudhu atau keduanya di anggap sebagai rakaat malam yang sunnah untuk dilakukan.
Yang lebih kuat, ia adalah bagian dari sunnah sholat malam, baik ia lakukan sebagai sholat setelah wudhu atau ia anggap sebagai suatu kesatuan pada sholat malam yang dianggap sebagai sholat iftitah.
Baca Juga: Mobil Ambulans Masuk Jurang Puluhan Meter di Garut, Sopir Dilarikan Ke Puskesmas
Namun, bila melihat sifat sholat yang dilakukan Rasulullah shallahu alaihi wasallam bahwa beliau melakukan sholat ringan tersebut pada sholat tahajjud atau sholat malam setelah beliau tidur.
Sehingga lebih tepatnya ketika akan melakukan sunnah iftitahnya maka sebaiknya dilakukan setelah seseorang tidur dan akan melakukan sholat malam, bukan ketika pada sholat tarawih walaupun sholat tarawih memang bagian dari sholat malam.
Syekh Utsaimin ketika ditanya terkait sholat iftitah beliau menjelaskan,”