Bekal Bulan Ramadhan: Berbicara Tentang Kriteria Zakat Fitrah, Lengkap dengan Dalilnya

- 15 April 2022, 19:00 WIB
Mendulang Faidah Ilmu di Bulan Ramadhan.
Mendulang Faidah Ilmu di Bulan Ramadhan. /Freepik/

PRIANGANTIMURNEWS- Simak pembahasan kali ini tentang Kriteria Zakat fitrah atau yang disebut zakat maal.

Ingat dalam artikel ini memuat bekal bulan puasa khusunya pada bulan Ramadhan seputar zakat fitrah atau zakat maal.

Dikutip dari priangantimur.com dari Bimbingan Islam berbicara masalah Zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: Hapus Email Tengah Tren dan Viral Jelang Peringatan Hari Bumi 2022

Berikut ini penjelasannya tentang zakat maal yang akan membahas 5 poin diantaranya:

Pertama, Kata zakat dalam Al Qur'an yang dimaksud adalah zakat maal bukan zakat fitrah. Contohnya adalah firman Allah:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ

"Tunaikan shalat dan zakat." (QS. Al Baqarah: 83).

Maka yang dimaksud adalah zakat maal bukan zakat fitrah. Tidak ada penggunaan istilah zakat dalam Al Qur'an yang dimaksudkan adalah zakat fitrah.

Namun sampai saat ini kebanyakan umat muslim memanggil zakat ini dengan sebutan zakat fitrah.

Baca Juga: Prediksi Manchester United Melawan Norwich City 2-0, Harapan Setan Merah ke Jalur Kemenangan Liga Premier

Kedua, Zakat Maal merupakan kewajiban kaum muslim. Allah SWT berfirman :

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ

"Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat."(QS. Al Baqarah: 83). Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam juga bersabda:

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ

"Islām itu dibangun di atas lima perkara."
Di antara salah satu yang disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam adalah:

وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ

"Menunaikan zakat."
Dan sekali lagi yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah zakat maal, bukan zakat fitrah.

Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series, Episode 1,2,3 dan 4 di Disney+ Hotstar

Kaum muslimin juga telah bersepakat bahwa zakat maal adalah kewajiban. Apabila ada orang yang mengingkari kewajiban zakat maal ini maka dia terancam dengan kekafiran (keluar dari agama IslAm).

Kalau ada orang yang mengurangi hak dalam mengeluarkan zakat maalnya maka dia termasuk orang yang zhalim.

Ketiga, Zakat Maal itu ada pada 4 perkara:

1. Pada pertanian yang berupa biji-bijian atau buah-buah yang bisa disimpan.
Contoh: Padi, jagung, kedelai, sagu dan semisalnya. Ini wajib dizakati dan dalilnya adalah:

وآتوا حقه يوم حصاده

"Berikanlah zakatnya pada hari dipanennya."

Maka ketika panen kita keluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab. Dan nishab zakat pertanian adalah 612 Kg sebagaimana yang disebutkan oleh Utsaimin rahimahullah.

Yang mana 612 Kg ini adalah berat bersih, bukan berat kotor. Misalkan padi kita panen gabah 700 kg.

Kemudian diperkirakan gabah ini kalau sudah menjadi beras hanya akan menjadi 500 Kg, maka gabah yang jumlahnya 700 kg tadi tidak wajib dizakati.

Kemudian, tidak ada zakat pada sayuran. Contohnya sawi, tidak wajib zakat berdasarkan perkataan Umar ibnu Khaththāb radhiyallahu 'anhu:

ليس في الخضروات صدقة

"Tidak ada zakat pada sayur mayur."

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Danu dan Yosef Saling Curiga Satu Sama Lain Terkait Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak

2. Zakat Peternakan.

Yang dimaksud peternakan di sini adalah zakat unta, sapi dan kambing dengan syarat:

‌- Telah mencapai satu tahun.
- ‌Telah mencapai nisab.

Nisabnya berbeda-beda. Untuk unta minimal 5, untuk sapi minimal 30 dan untuk kambing minimalnya 40 ekor.

‌Dia harus sa-imah (diumbar di padang) tanpa kita memberikan makanan dan minuman. Maka ini yang dizakati.

Kalau kita ternak sapi (kita sebagai peternak) kemudian kita harus memberi makan dan minum, maka kita tidak termasuk dalam orang yang berkewajiban membayar zakat peternakan.

3. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak, yaitu ketika sudah mencapai satu tahun dan telah mencapai nishab maka wajib dizakati. ‌Nishab untuk emas yaitu 85 gram, ‌nishab untuk perak 595 gram.

Dan uang masuk ke dalam zakat emas perak ini. Apabila uang kita telah mencapai nishab emas perak maka wajib dizakati.

Dan menurut Syaikh Utsaimin, uang kita yang telah mencapai nishab perak maka sudah wajib dizakati.

Berapa yang harus dikeluarkan? Harus dikeluarkan 2.5 %.

4. Barang-barang Dagangan

Seperti toko-toko besi, toko-toko sembako, perlu memperkirakan berapa jumlah dagangannya. Kalau telah mencapai nishab emas perak maka wajib dizakati.

Berapa jumlahnya? Sama, 2.5 % dari total semua barang dagangannya.

Ini empat hal yang perlu dizakati.

Namun perlu diketahui untuk rumah, mobil kemudian binatang ternak yang lain seperti ternak bebek, ternak ayam atau pun yang lainnya maka ini tidak wajib dizakati.

Karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam sendiri telah bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

"Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat pada budaknya begitu juga tidak pada kudanya."Jadi yang namanya zakat maal sudah tertentu.

Baca Juga: Hari ke 13 Puasa Ramadhan Bingung Harus Masak Apa Hari Ini? Bikin Ayam Masak Kecap Simpel Solusinya

5. Zakat tersebut kita keluarkan semata-mata karna rasa syukur terhadat nikmat yang telah diberikan

Maka itu merupakan kenikmatan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala yang pantas untuk kita syukuri.

Kenapa? Karena ketika kita bisa melaksanakan zakat, kita telah terhindar dari adzab yang pedih dari Allah Subhānahu wa Ta'āla.

Di mana Nabi saw pernah berkata, "Kalau ada orang yang tidak memberikan zakat emas peraknya nanti di akhirat emas dan peraknya akan dijadikan lempengan dan dipanaskan di neraka kemudian disetrikakan di badan orang yang tidak memberikan zakat tersebut."

Semoga 5 hal ini bisa kita pahami bersama, bahwa kata zakat yang di dalam Al Qur'an maksudnya adalah zakat maal.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bimbingan Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah