Inilah Hukum Qurban Menurut Beberapa Pendapat, Simak dan Pahami

- 24 Juni 2022, 08:44 WIB
 Ilustrasi contoh hewan qurban
Ilustrasi contoh hewan qurban /Freepik.com/

PRIANGANTIMURNEWS- Qurban merupakan salah satu ibadah atau amalan yang rutin dilaksanakan setiap tahun yaitu pada saat bulan Haji atau Dzulhijjah.

Qurban ialah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak berupa unta, sapi, dan kambing pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, 13, Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Lalu bagaimana hukum melaksanakan ibadah qurban ini?
Berikut penjelasan mengenai hukum ibadah qurban menurut beberapa pendapat.

Baca Juga: 5 Fakta Wabah PMK yang Mengintai Hewan Kurban di Indonesia

Pendapat pertama
Menurut pendapat pertama yakni menurut madzhab Syafii dan jumhur ulama hukum menyembelih qurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikukuhkan.

Sunnah yang dimaksud di sini ada 2 macam yaitu
1. Sunnah 'Ainiyah yaitu sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu melaksanakan qurban ini

2. Sunnah Kifayah yaitu disunnahkan dilaksanakan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih satu ekor, dua ekor atau pun lebih untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.

Baca Juga: Resep Memasak Daging Kurban Dengan Cara dan Bahan Yang Sangat Simpel Namun Rasa Tetap Enak dan Lezat

Imam Ibnu Hajar Alhaitami memberi penjelasan, jika anggota keluarga berbilang maka qurban sunnah kifayah artinya qurban dari salah satu anggota keluarga yang "rosyid" (memenuhi syarat untuk qurban), sudah mencukupi untuk keluarganya yang lain.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Abu Ayyub Al-Anshori RA, "Kami menyembelih qurban 1 kambing dengan cara seorang laki-laki menyembelih untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Fiqih Qurban Karya Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah