Kerap Ditanyakan Masyarakat, Bagaimana Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Bernazar?

- 1 Juli 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi daging qurban.
Ilustrasi daging qurban. /Pexels

PRIANGANTIMURNEWS- Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah haji dan qurban.

Qurban ialah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak berupa unta, sapi, dan kambing pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, 13, Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt.

Di antara sekian banyak pertanyaan yang kerap dilontarkan oleh masyarakat adalah mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban.

Bagaimana hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar ini, apakah diperbolehkan?

Baca Juga: Inalillahi Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Inilah Ungkapan Hati Anak Sang Menteri

Dilansir priangantimurnews dari Bimas Islam Kemenag RI, berikut penjelasan mengenai hukum memakan daging qurban bagi orang yang melaksanakan qurbannya atas dasar nazar yang kerap ditanyakan masyarakat.

Hukum asal berqurban bagi mazhab Syafii ialah sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan.

Namun ada juga qurban yang hukumnya wajib, contohnya seperti qurban nazar.

Misalnya, ada seseorang yang bernazar apabila ia berhasil dapat mengerjakan suatu projek yang diberikan kantor, ia akan menyembelih hewan qurban saat Idul Adha.

Hukum memakan daging qurban sunah adalah boleh. Sementara untuk qurban wajib yaitu yang dinadzarkan, hukum memakan daging qurban itu terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x