Kerap Ditanyakan Masyarakat, Bagaimana Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Bernazar?

- 1 Juli 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi daging qurban.
Ilustrasi daging qurban. /Pexels

PRIANGANTIMURNEWS- Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah haji dan qurban.

Qurban ialah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak berupa unta, sapi, dan kambing pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, 13, Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt.

Di antara sekian banyak pertanyaan yang kerap dilontarkan oleh masyarakat adalah mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban.

Bagaimana hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar ini, apakah diperbolehkan?

Baca Juga: Inalillahi Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Inilah Ungkapan Hati Anak Sang Menteri

Dilansir priangantimurnews dari Bimas Islam Kemenag RI, berikut penjelasan mengenai hukum memakan daging qurban bagi orang yang melaksanakan qurbannya atas dasar nazar yang kerap ditanyakan masyarakat.

Hukum asal berqurban bagi mazhab Syafii ialah sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan.

Namun ada juga qurban yang hukumnya wajib, contohnya seperti qurban nazar.

Misalnya, ada seseorang yang bernazar apabila ia berhasil dapat mengerjakan suatu projek yang diberikan kantor, ia akan menyembelih hewan qurban saat Idul Adha.

Hukum memakan daging qurban sunah adalah boleh. Sementara untuk qurban wajib yaitu yang dinadzarkan, hukum memakan daging qurban itu terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram atau tidak boleh.

Baca Juga: Ingin Dihargai Orang Lain? Kamu Harus Melakukan 5 Hal Ini

Semua bagian qurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain. Orang yang bernazar qurban beserta kelurganya yang wajib dinafkahinya tidak boleh memakan daging qurban tersebut sama sekali.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:

"Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."

Baca Juga: Urais dan Binsyar Kemenag: Letak Arab Saudi Lebih ke Barat Sebabkan Perbedaan 1 DZulhijah 1443 H

Begitu pula menurut ulama Hanafiyah, orang yang bernazar kurban tidak diperbolehkan memakan daging qurbannya. Semua daging qurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.

Namun menurut pendapat ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya.
Dia boleh membagi qurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunnah, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.

Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:

"Memakan daging kurban sunnah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban."

Baca Juga: Idul Adha 1443 H di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda? Simak Penjelasannya!

"Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, boleh makan dari kurban nazar. Orang yang berkurban, baik kurban sunnah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara makan sebagian kurban, bersedekah, dan menghadiahkan kepada orang lain."

Demikianlah penjelasannya mengenai hukum memakan daging qurban bagi orang yang bernazar yang kerap ditanyakan masyarakat.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah