Hukum Membagi Daging Hewan Qurban untuk Orang Non Muslim , Begini Jawaban Buya Yahya

- 9 Juli 2022, 06:52 WIB
Buya Yahya fikih qurban.
Buya Yahya fikih qurban. /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah Tv

PRIANGANTIMURNEWS- Hukum membagi Daging hewan qurban kepada orang non muslim itu bagaimana? Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan.

Hari Raya Idul adha merupakan hari kebahagiaan para umat Islam, dimana pada hari itu disebut juga hari raya qurban, hari raya untuk berbagi daging hewan qurban.

Daging hewan qurban yang umumnya dibagian kepada semua umat muslim baik yang mampu ataupun yang tidak mampu.

Lalu bagaimana hukumnya jika membagikan daging hewan qurban kepada orang non muslim? Begini Jawaban Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah Tv.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Sabtu 9 Juli 2022. Kurang Tepat Memilih Gaya Hidup?

"Jika mereka adalah kafir harobi yang memerangi kita, merongrong umat Islam yaitu orang kafir yang tampak memusuhi orang Islam maka para ulama sepakat tidak sah dan tidak boleh membagi Daging kepada mereka." Kata Buya Yahya.

Membagi Daging hewan qurban kepada orang non muslim yang memusuhi kita itu tidak d perbolehkan, kecuali non muslim itu tidak memusuhi kita, hidup berdampingan dengan kita.

Orang non muslim yang juga disebut kafir dimmi ,orang non muslim yang tidak memusuhi orang Islam, tidak menggangu orang muslim itu di perbolehkan mendapatkan daging qurban.

" Jika mereka adalah kafir dimmi orang yang memang hidup berdampingan baik dengan kita , yaitu orang kafir yang tidak menggangu kaum muslimin, dan ada kemauan untuk hidup berdampingan dengan baik, maka para ulama telah telah berbeda pendapat dalam menghukumi dalam pembagian daging qurban kepada mereka ini. " Jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x